KEWAJIBAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM)BAGI DOSENa) Setiap dosen di STAI KH. Abdul Kabier wajib melaksanakanpengabdian Kepada Masyarakat (PKM) minimal satu kali dalamsatu tahun akademik.b) Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan mengacupada Roadmap Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) danmengikuti Pedoman Penelititian.c) Hasil pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) harus dilaporkankepada LPPM dan dipublikasikan di jurnal ilmiah PENUGASAN DAN PENGAWASANa) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) danPengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bertanggung jawabuntuk mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasipelaksanaan pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dosen.b) LPPM harus memberikan bimbingan dan dukungan yangdiperlukan kepada dosen untuk melaksanakan pengabdianKepada Masyarakat (PKM). SANKSIa) Dosen yang tidak melaksanakan kewajiban pengabdian KepadaMasyarakat (PKM) sesuai ketentuan akan dikenakan sanksiadministratif sesuai dengan peraturan yang berlaku di STAI KH.Abdul Kabier. PEMBIAYAANa) Biaya pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dapat diajukanmelalui dana hibah internal STAI KH. Abdul Kabier atau sumberdana eksternal yang sah KEWAJIBAN PKM BAGI DOSENUnduh