KEWAJIBAN MELAKUKAN PENELITIAN BAGI SEMUA DOSEN STAIKHA

  1. KEWAJIBAN PENELITIAN BAGI DOSEN
    a) Setiap dosen di STAI KH. Abdul Kabier wajib melaksanakan
    penelitian minimal dua kali dalam satu tahun akademik.
    b) Penelitian yang dilakukan mengacu pada Roadmap Penelitian dan
    mengikuti Pedoman Penelititian.
    c) Hasil penelitian harus dilaporkan kepada LPPM dan
    dipublikasikan di jurnal ilmiah yang diakui secara nasional atau
    internasional.
  2. PENUGASAN DAN PENGAWASAN
    a) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
    bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memantau, dan
    mengevaluasi pelaksanaan penelitian dosen.
    b) LPPM harus memberikan bimbingan dan dukungan yang
    diperlukan kepada dosen untuk melaksanakan penelitian.
  3. SANKSI
    a) Dosen yang tidak melaksanakan kewajiban penelitian sesuai
    ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
    peraturan yang berlaku di STAI KH. Abdul Kabier.
  4. PEMBIAYAAN
    a) Biaya penelitian dapat diajukan melalui dana hibah internal STAI
    KH. Abdul Kabier atau sumber dana eksternal yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *