KEWAJIBAN PENELITIAN BAGI DOSEN a) Setiap dosen di STAI KH. Abdul Kabier wajib melaksanakan penelitian minimal dua kali dalam satu tahun akademik. b) Penelitian yang dilakukan mengacu pada Roadmap Penelitian dan mengikuti Pedoman Penelititian. c) Hasil penelitian harus dilaporkan kepada LPPM dan dipublikasikan di jurnal ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
PENUGASAN DAN PENGAWASAN a) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dosen. b) LPPM harus memberikan bimbingan dan dukungan yang diperlukan kepada dosen untuk melaksanakan penelitian.
SANKSI a) Dosen yang tidak melaksanakan kewajiban penelitian sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku di STAI KH. Abdul Kabier.
PEMBIAYAAN a) Biaya penelitian dapat diajukan melalui dana hibah internal STAI KH. Abdul Kabier atau sumber dana eksternal yang sah.