KEWAJIBAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) BAGI DOSEN a) Setiap dosen di STAI KH. Abdul Kabier wajib melaksanakan pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) minimal satu kali dalam satu tahun akademik. b) Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan mengacu pada Roadmap Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan mengikuti Pedoman Penelititian. c) Hasil pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) harus dilaporkan kepada LPPM dan dipublikasikan di jurnal ilmiah
PENUGASAN DAN PENGAWASAN a) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dosen. b) LPPM harus memberikan bimbingan dan dukungan yang diperlukan kepada dosen untuk melaksanakan pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
SANKSI a) Dosen yang tidak melaksanakan kewajiban pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku di STAI KH. Abdul Kabier.
PEMBIAYAAN a) Biaya pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dapat diajukan melalui dana hibah internal STAI KH. Abdul Kabier atau sumber dana eksternal yang sah