KEWAJIBAN MELAKUKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) BAGI SEMUA DOSEN STAIKHA

  1. KEWAJIBAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM)
    BAGI DOSEN
    a) Setiap dosen di STAI KH. Abdul Kabier wajib melaksanakan
    pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) minimal satu kali dalam
    satu tahun akademik.
    b) Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan mengacu
    pada Roadmap Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan
    mengikuti Pedoman Penelititian.
    c) Hasil pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) harus dilaporkan
    kepada LPPM dan dipublikasikan di jurnal ilmiah
  2. PENUGASAN DAN PENGAWASAN
    a) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan
    Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bertanggung jawab
    untuk mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
    pelaksanaan pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dosen.
    b) LPPM harus memberikan bimbingan dan dukungan yang
    diperlukan kepada dosen untuk melaksanakan pengabdian
    Kepada Masyarakat (PKM).
  3. SANKSI
    a) Dosen yang tidak melaksanakan kewajiban pengabdian Kepada
    Masyarakat (PKM) sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi
    administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku di STAI KH.
    Abdul Kabier.
  4. PEMBIAYAAN
    a) Biaya pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dapat diajukan
    melalui dana hibah internal STAI KH. Abdul Kabier atau sumber
    dana eksternal yang sah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *